Institusion
Universitas Darma Persada
Author
Bayu Putro, Suwito
Subject
623.8 Nautical Engineering and Seamanship/Teknik Perkapalan, Teknik Nautika dan Ilmu Angkatan laut
Datestamp
2023-05-23 02:19:06
Abstract :
Indonesia sebagai negara kepulauan yang setiap wilayahnya dibatasi
dengan garis pantai, diperlukan adanya sarana transportasi handal yang bisa
mcnghubungkan/ mendistribusikan muatan di dalam negeri untuk menjamin
ketersediaan barang dapat terpenuhi sepenuhnya.
Pembuatan regulasi yang mengatur mengenai industri pelayaran dan
perkapalan sudah ada sejak zaman penjajahan belanda, yang mana masih
menggunakan produk hukum zaman hindia belanda UU Pelayaran tahun 1936,
kemudian diganti dengan Paket November (PAKNOV) 1988 yang mana kondisi
pada saat itu tidak lagi sesuai dengan isi dari UU Pelayaran tahun 1936. Sampai
akhimya dibuat UU No. 21 Tatum 1992, yang kemudian direvisi oleh DPR
bersama pemerintah pada tanggal 8 April 2008 menetapkan bahwa UU No.21
Tahun 1992 tidak berlaku lagi dan digantikan dcngan UU No.17 Tahun 2008.
Setelah penerapan Inpres No.5 Tahun 2005 terjadi peningkatan jumlah
80,75% tahun 2012, yang juga
diikuti pu\a dcngan peningkatan pangsa armada pelayaran yang rnengangkut
muatan dalam negeri hampir 50% dari jumlah sebelumnya di tahun 2005.
Dampak pemberlakuan lnpres No.5 dan UU No.17 tahun 2008 adalah
peningkatan di scktor industri pelayaran. Begitu pula dengan kapasitas industri
galangan yang juga mampu mengikuti trend positif dari penerapan asas cabotage
armada kapal yang cukup signifinakan
sekitar
sekitar 750.000 DWT untuk kapasitas bangunan baru dan sekitar 10.000.000
DWT untuk kapasitas reparasi kapal ditahun 2011. Peningkatan ini bukan berarti
tidak menimbulkan permasalahan baru bagi pelaksanaaan pekerjaan produksi
reparasi dan bangunan kapal baru di galangan dalam negeri. Salah satu
kendalanya adalah besarnya beban pembiayaan bea masuk sekitar 60% dan PPN
10% serta belum maksimalnya daya saing galangan di Indonesia dengan galangan
yang ada di
China.
Dengan demikian pencapaian penerapan asas cabotage dapat dikatakan
berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dengan bertarnbahnya jumlah
armada kapal nasional walaupun sebagian besarnya merupakan pengalihan kapal
kapal milik pelayaran nasional yang sebelumnya bcrbendera asing. Indusrti
pelayaran dan industri perkapalan di Indonesia memiliki prospek cerah dalam
beberapa tahun kedepan, khususnya penerapan asas cabotage yang telah
rneningkatkan pangsa pasar angkutan laut nasional. Secara tidak langsung peran
galangan kapal selaku produsen armada kapal dan penyedia jasa
perbaikan/reparasi kapal mampu memberikan pelayanan yang terbaik seiring
dengan bertumbuhnya angkutan laut nasional guna memenuhi kebutuhan armada
angkutan laut nasional