Institusion
Universitas Darma Persada
Author
Dedy S, Satar
Subject
623.8 Nautical Engineering and Seamanship/Teknik Perkapalan, Teknik Nautika dan Ilmu Angkatan laut
Datestamp
2024-06-21 07:46:54
Abstract :
Lingkungan pantai maritim tak terhingga luasnya, organisme yang hidup merupakan
lahan yang sangat kaya dan harus dilindung untuk mempertahankan ekosistim yang
telah ada.
Perhatian terhadap lmgkungan area yang sensitif merupakan langkah pertama yang
harus diperhitungkan, sejalan dengan laju pesatnya pertumbuhan teknologi perkapalan
di dunia
maritim. Suatu kapal karena kurang tehiti perancangannya, kurang perawatan
ataupun kurang perhatian terhadap muatan dan pembuangan imbah cair dapat
menimbulkan pencemaran dilaut. Penanggulangan sedini mungkin yang harus
dilaksanakan merupakan cara yang tepat apabila pembuangan limbah cair terjadi
dengan tujuan mengurangt efek / dampak yang ditimbulkan.
Usaha mengendahikan pencemaran oleh minyak sudah di malai sejak dahulu, pada
tahun 1954 telah diadakan Konvensi International tentang pencegahan pencemaran
laut oleh minyak yang disponsori oleh IMCO. Konvensi in berisi persyaratan
persyaratan operasional dari kapal dan perlengkapannya.
Pembuangan minyak / air campuran minyak dilarang pada tempat, waktu dan keadaan
tertentu, serta diisyaratkan juga adanya pencegahan pencemaran.
Selanjutnya Konvensi 1954 tersebut berikut amandemen-amandemennya diganti oleh
Konvensi International tentang Pencegahan Pencemaran Laut dari kapal
( International Convention for the Prevention of Pollution from Ship ) tahun 1973
serta protokolnya tahun 1978
Persyaratan dari konvensi ini beserta amandemen-amandemennya diberlakukan
terhadap kapal-kapal dari negara anggota bila berlayar di perairan yang berada di
dalam yuridiksi nasional dari negara anggota tersebut. Dimana ketentuan konvensi
1973 diantaranya disebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang
minyak ke laut, sehingga untuk pelaksanaannya timbulah ketentuan-ketentuan
pencegahan, dan salah satunya pada ukuran kapal-kapal tanker tertentu harus
ditambah dengan peralatan-peralatan pencegah pencemaran seperti
Oil
Water
Separator (OWS) dan Oil Discharge Mon~or (0DM),