Abstract :
PT "X" masih tergolong perusahaan baru berdiri. Untuk itu tidak
terluput berbagai masalah. Salah satu masalah yang timbul yaitu mengenai
perupahan. Masalah yang timbul dimana para tenaga kerja mengeluh bahwa
upah yang diterima belum memuaskan dengan hasil produksi yang mereka
hasilkan. Tenaga kerja yang berproduktivitas tinggi memperoleh upah yang
sama dengan yang kurang berproduktivitas.
Berangkat dari hal di atas, maka penulis mencoba melakukan
penelitian dengan orientasi kepada perancangan sistem perupahan yang
paling sesuai untuk diterapkan di perusahaan. Dalam penelitian ini dijelaskan
mengenai proses penentuan sistem perupahan berdasarkan pada unit yang
dihasilkan oleh tiap pekerja dengan menggunakan metode upah per potong
proporsional dan didasarkan pada standar waktu kerja yang ada. Hasil yang
didapat kemudian dibandingkan dengan kebijakan pemerintah mengenal
besaran nilai upah minimum regional dan juga dengan nilai kebutuhan hidup
minimum seorang pekerja dalam satu periode.
Dari hasil perhitungan, pengolahan dan analisa data diperoleh
kesimpulan bahwa upah yang diterima dengan metode upah per potong
proporsional cukup sesuai digunakan. Pekerja yang berproduktivitas akan
menerima upah per elemen kerja (elemen l) Rp. 270.748,8. Sedangkan untuk
pekerja yang akan menghasilkan per unit produk akan memperoleh
Rp.278.493,44. Sedangkan untuk upah standar karyawan disana
Rp. 270.000,00.
Dari hasil yang diperoleh dengan demikian menjadi masukan bagi
perusahaan untuk mengubah sistem perupahan yang sudah ada dengan
menggunakan metode upah per potong proporsional. Sehingga dapat
memuaskan kedua pihak. Karyawan semakin berproduktivitas, sedangkan
perusahaan menjadi maju.