Institusion
Universitas Darma Persada
Author
Guruh, Febian
Subject
658.32 Compensation Management, Wage and Salary Administration/Manajemen Kompensasi, Administrasi Upah dan Gaji
Datestamp
2023-10-23 03:43:52
Abstract :
P.T. "X yang terletak didaerah Tambun-Bekasi ini,
merupakan perusahaan yang memproduksi Gitar selagai
produk tamanya, sebelumnya perusahaan ini bergerak
dalam bidang pembatan alat-alat jalanan. Tidak
stabilnya situasi politik dan ekonomi di Indonesia
membuat banyak pengusaha
harus
menghentikan
kegiatannya. Bertolak dari situasi tersebut, P.T. "X"
mulai melakukan terobosan bar dengan mencoba mengganti
jenis produk tamanya.Dengan keteriaran inilah
perusahaan mulai kembali beraktifitas, yang jelas
perbaikan dan pembenahan dalam hal manajemen perlu
dilakukan. Salah satunya adalan dengan merancang sistem
perzpahan yang sesai ntuk diterapkan, tentunya dengan
maksud ntk memac prodktivitas para pekerja.
Berangkat dari hal diatas, maka penulis mencoba
me lakukan penelitian dengan orientasi kepada
perancangan sistem perupaban yang paling sesuai ntk
diterapkan diperusahaan, tertama bagi pekerja langsng
bagian produksi. Dalam penelitian ini dijelaskan
mengenai proses penentuan sistem perupahan berdasaran
pada unit yang dihasilkan oleh tiap pekerja dengan
enggunakan metoda pah per potong proporsional dan
didasarkan pada standar waktu kerja yang ada. Hasil
yang didapat kemdian dibandingkan dengan kebijakan
pemerintah mengenai besaran nilai upah minimum regional
dan juga dengan nilai kebutuhan hidup minimum seorang
pekerja dalam satu perioda. Sehingga diharapkan bahwa
rancangan sistem perupahan yang akan diterapkan oleh
perusahaan nanti benar-benar sesai dan jga bermanfaat
bagi sea pihak, dalam hal ini perusahaan dan pekerja.
Dari hasil perhitungan, pengolahan dan analisa
data diperoleh kesimpulan bahwa rancangan sistem
peapahan dengan menggnakan metoda pan perpotong
proporsiopal cukup sesuai bila digunakan perusahaan
dengan kondisi saat ini. Selain dapat meningkatkan
penghasilan tambahan bagi pekerja, besarnya wpah yang
didapat tidak melanggar ketentan pemerintah mengenai
besaran UMR (Upah Minimum Regional) dan jga bila pan
ini ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang
diperoleh pekerja dari perusahaan, besarnya gaji yang
diterima berada diatas kebutuhan hidup minimum (KHN)
dari para pekerja itu sendiri.