Abstract :
Tujuan penelitian ini ialah untuk dapat mengetahui apakah pengaruh
pemahaman peraturan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta
Timur tahun 2022. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif
dengan menggunakan data primer. Sampel pada penelitian ini berjumlah 232
responden pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta Timur.
Teknik pengambilan sampel penelitian ini menggunakan non-probability purposive
sampling. Adapun teknik pengumpulan data dengan menyebarkan google form
serta turun langsung mendatangi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang
ada di Jakarta Timur. Analisis dan uji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan
software SPSS versi 25. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan
pemahaman perpajakan (X1), kesadaran wajib pajak (X2), sanksi pajak (X3)
berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM).