Abstract :
Jenis pekerjaan yang dilakukan secara berulang-ulang serta dengan tingkat
kemonotonan yang tinggi akan cepat sekali menimbulkan kelelahan, apalagi jika
jenis pekerjaan tersebut sangat memerlukan tingkat ketelitian yang tinggi. Oleh
karena itu perlu kiranya untuk memperhatikan alokasi waktu istirahat yang sesuai
untuk menghilangkan kelelahan yang timbul akibat pekerjaan yang dilakukan. PT
X merupakan perusahaan jenis mass production dan banyak memiliki jenis
pekerjaan yang berulang-ulang dan terus menerus disertai dengan tingkat
konsentrasi yang cukup tinggi. Menurut hasil survei yang dilakukan penulis, PT ¥
saat ini belum dapat mangatasi masalah tingkat kelelahan serta kejenuhan yang
dialami oleh pekerja (operator) akibat dari jenis pekerjaan tersebut.
Kelelahan yang timbul dan dialami oleh para pekerja (operator) dapat diketahui
dengan menggunakan pendekatan jumlah produk (output) yang dihasilkan oleh
operator per jam pada tiap interval. Dari pendekatan model yang digunakan
yaitu persamaan garis di antara dua titik (persamaan Euclidean/Equation)
didapatkan nilai koefisien kelelahan rata-rata tiap interval sebesar 8,3 untuk
interval I dan 8,2 untuk interval II, yang mana arti dari koefisien kelelahan. ini
adalah terjadinya kondisi kelelahan pada pekerja (operator). Karena besarnya
koefisien kelelahan pada kedua interval hampir sama, maka keputusan yang
diambil adalah engan memberikan (mengalokasikan) waktu istirahat tambahan
pada kedua interval yaitu interval I (sebelum istirahat besar) dan interval II
(setelah istirahat besar). Setelah itu dilanjutkan dengan penentuan letak (pada
jam keberapa?) pengalokasian waktu istirahat tambahan yang menggunakan
kuesioner. Dari hasil kesioner didapatkan bahwa peletakan waktu istirahat ini
diberikan setelah pekerja bekerja selama 2 jam dan lama waktu istirahat ini
adalah 10 menit (pada jam 09.30 --09.40 dan 14.20 -- 14.30), sehingga pekerja
akan mengalami 3x istirahat yaitu Ix istirahat besar dan 2x istirahat tambahan.
Analisis perbandingan kondisi perusahaan saat ini (sebelum diberikan waktu
istirahat tambahan) dengan kondisi usulan (setelah diberikan istirahat tambahan)
dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja. Dan hasilnya menunjukkan
adanya peningkatan produkvitas kerja (dalam hal ini dilihat dari segi produk
yang dihasilkan) sebesar 4%
(56 unit per hari per mesin).
Peningkatan produktivitas ini terjadi karena dilakukannya pemberian waktu
istirahat yang tepat sesuai dengan kebutuhan para pekerja. Oleh karena itu
pengalokasian ·waktu istirahat tambahan ini dianggap cukup efektif untuk
menghindari atau mengwangi kelelahan kerja yang terjadi dan dialami pekerja
(operator) yang mana akan menimbulkan peningkatan terhadap kualitas dan
secara tidak langsung akan menurunkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi
akibat dari kelelahan.