DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBATALAN AKTA OLEH PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Megati, Gita Meilany
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-12-23 02:47:45 
Abstract :
Dibatalkannya sebuah akta Notaris melalui adanya putusan pengadilan, tidak hanya timbul karena akibat dari suatu kesalahan atau kelalaian notaris saja dalam hal pembuatan akta. Akan tetapi pembatalan akta Notaris tersebut dapat juga timbul karena disebabkan oleh adanya kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh para pihak yang saling mengikatkan diri dalam sebuah akta tersebut, sehingga dengan adanya kesalahan atau kelalaian tersebut akan menyebabkan adanya gugatan dari salah satu pihak. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang dibatalkannya akta oleh Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan statuta atau pendekatan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, Notaris dalam membatalkan akta tunduk pada KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 khususnya Pasal 84 UU No. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian menjadi batal demi hukum jika perjanjian tersebut memenuhi dua unsur pelanggaran, yaitu tidak memiliki objek tertentu yang dapat ditentukan, dan memiliki sebab yang dilarang. oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Akibat hukum dari pembatalan akta oleh pengadilan adalah dimana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau tuntutan ganti rugi dan notaris yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi perdata. sanksi dan sanksi administratif. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso