Abstract :
Pandemi dari mewabahnya Virus Corona Disease (COVID-19) telah menyebabkan
kerugian yang sangat besar bagi kehidupan manusia, banyaknya korban jiwa baik yang
tertular/terinfeksi hingga meninggal dunia akibat keganasan virus ini. Dampak lainnya adalah
terpuruknya di bidang ekonomi masyarakat dan banyaknya perusahaan melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kurangnya daya beli masyarakat. Dikarenakan aspek-aspek
tersebut membuat Presiden Republik Indonesia Menetapkan Pandemi dari Virus Corona Disease
(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dalam bentuk Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12
Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyeberan Virus Corona Disease (COVID19)
Sebagai Bencana Nasional. Keppres ini dibuat untuk mempercepat penangana penyebaran
virus corona yang menyebar luas hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah
peraturan penetapan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
menurut Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020? dan (2) Bagaimanakah
penerapan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020?. Adapun yang menjadi tujuan
daripada penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana peraturan penetapan penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional menurut Keputusan Presiden
(KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020. 2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan Keputusan
Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020.
Bahan-bahan penelitian diperoleh melalui Metode Penelitian Hukum Normatif, maka
penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach). Hasil penelitian,
Implementasi dari Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah
dilakukannya segala upaya untuk menangani bencana nasional atas penyebaran virus corona,
dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tersebut dijelaskan pemerintah pusat
memberikan kewenangan kepada kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (COVID-19) guna penanganan
penyebaran virus corona yang lebih maksimal.