DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI IMPLMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Masnur, Masnur
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2021-12-23 03:09:32 
Abstract :
Pandemi dari mewabahnya Virus Corona Disease (COVID-19) telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan manusia, banyaknya korban jiwa baik yang tertular/terinfeksi hingga meninggal dunia akibat keganasan virus ini. Dampak lainnya adalah terpuruknya di bidang ekonomi masyarakat dan banyaknya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kurangnya daya beli masyarakat. Dikarenakan aspek-aspek tersebut membuat Presiden Republik Indonesia Menetapkan Pandemi dari Virus Corona Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dalam bentuk Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyeberan Virus Corona Disease (COVID19) Sebagai Bencana Nasional. Keppres ini dibuat untuk mempercepat penangana penyebaran virus corona yang menyebar luas hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah peraturan penetapan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional menurut Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020? dan (2) Bagaimanakah penerapan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020?. Adapun yang menjadi tujuan daripada penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana peraturan penetapan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional menurut Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020. 2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020. Bahan-bahan penelitian diperoleh melalui Metode Penelitian Hukum Normatif, maka penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach). Hasil penelitian, Implementasi dari Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah dilakukannya segala upaya untuk menangani bencana nasional atas penyebaran virus corona, dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tersebut dijelaskan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (COVID-19) guna penanganan penyebaran virus corona yang lebih maksimal. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso