DETAIL DOCUMENT
TATA CARA PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Tara'u, Gabriel Azarya
Subject
K623 Civil law 
Datestamp
2022-01-13 01:05:24 
Abstract :
Peralihan hak milik atas tanah dapat dilakukan dimana dan kapan saja, namun peralihan sering menimbulkan sengketa dikemudian hari, olehnya menyangkut peralihan hak milik atas tanah dalam bentuk jual beli, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan akta jual beli. Yang menjadi Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah ketentuan mengatur mengenai pembuatan akta perjanjian jual beli hak milik atas tanah? dan Bagaimanakah tata cara pelaksanaan pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah? sementara Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui ketentuannya mengenai tata cara pembuatan akta perjanjian jual beli hak milik atas tanah, dan untuk mengetahui pelaksanaan prosedur atau tata cara pembuatan akta perjanjian jual beli hak milik atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah undang-undang serta buku dan dokumen yang berkaitan dengan tema sentral dari penelitian ini. Hak milik atas tanah jika hendak di alihkan dalam bentuk jual beli maka sebaiknya melakukannya dengan alas hak yaitu adanya akta jual beli, mengingat kepastian hukum dalam kepemilikian hak atas tanah. Bilamana hal ini terpenuhi maka kewajiban bagi PPAT untuk dapat memberi kepastian tentang sahnya jual beli tersebut dengan menelusuri keabsahan kepemilikan atas tanah terhadap sertipikat yang dimiliki, apakah itu tidak bermasalah dalam kepemilikan bersama atau kepemilikan yang telah dianggunkan pada pihak lain, sehingga bila ini terjadi maka dapat mengingatkan kedua belah pihak akan resiko hukum yang akan terjadi. Jika hal tersebut tidak bermasalah maka PPAT memiliki kewajiban untuk melahirkan Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah, dan ini dapat dijadikan kekuatan hukum tentang kepemilikan dan penguasaan jika terjadi gugatan dikemudian hari. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso