Abstract :
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini. Besarnya angka kecelakaan lalu lintas apabila dilihat dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal mengemudi kendaraan bermotor dapat dikatakan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut didasarkan pada berbagai faktor yang melekat pada diri pengemudi.
Yang menjadi perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Penerapan Hukum Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Meninggalnya Korban Menurut Putusan Pengadilan No.67/PID.SUS/2019/PN.PSo ? (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Meninggalnya Korban Dalam Putusan Pengadilan No.67/PID.SUS/2019/PN.PSo ? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kasus yang relevan dengan masalah Tinjauan Yuridis Terhadap Dakwaan Karena Kelalaian Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia (Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019/Pn.Pso)
Penerapan Hukum Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Meninggalnya Korban Menurut Putusan Pengadilan NO.67/PID.SUS/2019/PN.PSO, Didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada melalui Tuntutan Jaksa penuntut umum, Dakwaan jaksa, mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Penuntut umum mendakwakan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.