DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOTIKA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES MOROWALI UTARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Maksi, Matius
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2022-02-18 02:34:20 
Abstract :
Semakin canggihnya kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi menjadikan transaksi peredaran narkoba semakin mudah. Transaksi dapat dilakukan melalui media internet yang berkedokan paket, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu melakukan tatap muka yang memiliki resiko lebih mudah diketahui oleh kepolisian. Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Aturann Perundang undangan di Indonesia Mengatur tentang Peredaran Gelap Narotika ? (2) Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Gelap Narkotika Melalui Media Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Diwilayah Hukum Polres Morowali Utara ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Dalam penelitian ini digunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan konsep (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case Approach) Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Gelap Narkotika Melalui Media Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Diwilayah Hukum Polres Morowali Utara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yakni sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 baru terjadi 1 (satu) kasus atas nama Aldi Tumakaka dengan alamat di kelurahan Bahoue kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Oleh Kesatuan Narkoba Polres Morowali utara, kasus ini tidak dibuatkan laporan Polisi akan tetapi yang bersangkutan langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan berada serta bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP). 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso