DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA KEBIRI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Darsan, Darsan
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2022-02-21 01:20:09 
Abstract :
Pelaku Tindak Pidana seksual terhadap anak yang dijatuhi sanksi pidana kebiri, menurut perspektif HAM merupakan tindakan dalam rangka memberikan perlindungan hak asasi kepada si korban. Dalam mengatasi tindak kekerasan seksual ini, pemerintah menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang sebelumnya telah diganti melalui UU nomor 35 tahun 2014. Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. Pasal-pasal ini mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Mengatur Tentang Sanksi Pidana Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ? (2) Bagaimanakah Sanksi Pidana Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual.. Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Yang Mengatur Tentang Sanksi Pidana Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu 1 Tahun 2016). Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yaitu minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Perppu juga mengatur 3 pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku kepada publik, kebiri kimiawi, serta pemasangan alat deteksi elektronik (chip elektronik). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pemberatan sanksinya, bukan hanya sanksi pidana pokok, rnelainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta berupa Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso