Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Ranteallo, Robertus Maupa Bua Tasik
Subject
K3400 Administrative law
Datestamp
2022-02-21 02:11:44
Abstract :
Aksi unjuk rasa massa yang terjadi di Indonesia pada saat ini, amatlah memprihatinkan dan tentu saja harus segera ditemukan penyebabnya serta solusinya, karena biasanya yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri. Khususnya mengenai anarkisme massa yang marak belakangan ini, sebenarnya lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan individual, karena sifat dari anarkisme massa itu sendiri dampaknya amat besar pada rusaknya sistem hukum yang telah dibangun. Kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini sebagai penegak hukum dan pencipta keamanan dimasyarakat, dinilai kurang tanggap, karena jika dikaji lebih jauh sudah ada aturan pendukung yang membolehkan Polri menggunakan tindakan represif dalam menghadapi dan mengatasi aksi anarkis massa pada saat unjuk rasa.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindakan kepolisian dalam mengatasi unjuk rasa menurut aturan perundang undangan dan untuk mengetahui penerapan tindakan kepolisian dalam mengatasi unjuk rasa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, khususnya bentuk peraturan hukum tentang tindakan kepolisian dalam mengatasi unjuk rasa menurut aturan perundang undangan. Dalam penanganan aksi unjuk rasa maka kepolisan menggunakan beberapa aturan diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara Mekanisme penanganan unjuk rasa oleh kepolisian dilakukan dengan penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, penanganan perkara, serta pembinaan