Abstract :
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia mengatur bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemberian pelayanan dalam hal ini harus diperhatikan secara khusus karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tugas dan kewenangan tentang fungsi pelayanan SPKT dan untuk mengetahui implementasi tugas dan wewenang SPKT di wilayah Kepolisian Resort Morowali Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual
Penelitian ini diharapkan dapat dapat memberikan suatu kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, khususnya khususnya bentuk peraturan hukum tentang tugas dan kewenangan tentang fungsi pelayanan SPKT. Pengaturan tentang kewenangan diatur secara terperinci dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Dan Organisasi Tata Kerja Polri, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara umum SPKT bertugas sebagai pelayanan kepolisian terpadu kepada masyarakat. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dalam menerima laporan dari masyarakat setelah itu melakukan pengkajian data dan meneruskan ke unit unit yang berhubungan dengan laporan dari masyarakat seperti contonya satuan reserse yang mempunyai kompeten dalam bidang penyidikan tindak pidana