Abstract :
Kasus Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur sering terjadi di wilayah Hukum Polres Morowali Utara , dimana seharusnya seorang anak belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena umurnya belum memenuhi persyaratan yang disebutkan oleh aturan Perundang-undangan. Kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur harus menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali para pemangku kepentingan termasuk Polri, khususnya Korps Lalu Lintas Polres Morowali Utara.
Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang Pelanggaran Lalu Lintas ? (2) Bagaimanakah Penanganan yang dilakukan oleh Kepolisan wilayah Polres Morowali Utara Terhadap anak yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yakni pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang serta regulasi yang erat kaitannya dengan masalah hukum yang dihadapi. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual, yakni dengan menggunakan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang yang relevan dengan masalah ini. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kasus dalam hal Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Diwilayah Polres Morowali Utara
Penanganan yang dilakukan oleh Kepolisan wilayah Polres Morowali Utara Terhadap anak yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas ,terlihat bahwa angka Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara tergolong tinggi. Dari ketentuan yang dikemukakan terlihat bahwa Pada Tahun 2018 ditemukan banyaknya angka pemberian tilang terhadap pelaku. Pada tahun 2019-2020 Polisi Lalu lintas Wilayah hukum Morowali Utara lebih banyak melakukan teguran terhadap pelaku pelanggaran yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Hal ini disebabkan oleh karena terjadinya wabah Covid-19. Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku anak dibawah umur diwilayah Hukum Polres Morowali Utara berupa teguran adalah merupakan penindakan oleh pihak kepolisian yang masih dalam batas toleransi.