Abstract :
Untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti yang akan dijadikan sebagai dasar penuntutan, maka dalam Undang-undang Narkotika telah diatur ketentuan yang bersifat khusus yang berkaitan dengan penyidikan. Ketentuan khusus tersebut antara lain adalah apa yang diatur dalam Undang-undang Narkotika yaitu Teknik penyidikan pembelian terselubung.
Rumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Aturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang Tehnik penyidikan penyerahan yang di awasi ? (2) Bagaimanakah Penerapan Tehnik Penyidikan Penyerahan yang diawasi Dalam Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara ? Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual, yakni dengan menggunakan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang yang relevan dengan masalah Tentang Narkotika Di Wilayah Hukum Polisi Resor Morowali Utara
Penerapan Tehnik Penyidikan Penyerahan yang diawasi Dalam Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara, bahwa Teknik penyerahan yang diawasi dalam kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara selama ini belum sampai terjadi, akan tetapi bilamana hal tersebut terjadi maka dapat dilaksanakan oleh kepolisian yang hendaknya tunduk pada pedoman : (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) (2) Pasal 75 huruf J dan pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.