DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBAYARAN DENDA DAN UANG PENGGANTI PERKARA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Hendrawan, Hendrawan
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2022-02-22 06:41:43 
Abstract :
Salah satu satu tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Tindakan yang dilakukan dalam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi adalah dengan menjatuhkan pidana pokok yang terdiri dari pidana penjara dan denda, serta jenis pidana tambahan yaitu Pembayaran uang pengganti. Yang menjadi Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Ketentuan Hukum mengatur Tentang Putusan Pembayaran Denda dan uang pengganti Tindak Pidana korupsi ? (2) Apakah yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan Putusan Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi ? Metode yang digunanakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah undang-undang serta buku dan dokumen yang berkaitan dengan tema sentral dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui Pasal 18 ayat (2), menetapkan jangka waktu yang sangat singkat yakni 1 (satu) bulan bagi terpidana untuk melunasi pidana uang pengganti, selain itu juga menyediakan cadangan pidana berupa penyitaan harta terpidana yang kemudian akan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dalam melaksanakan putusan pidana Denda dan Pembayaran Uang pengganti tindak pidana korupsi, maka mengalami hambatan yaitu Terdakwa sudah bangkrut ataupun pailit dan Barang yang di korupsi adalah barang bergerak yang sudah tidak berada dipihak terdakwa, serta Barang yang dikorupsi sudah berpindah tangan pada pihak ketiga 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso