DETAIL DOCUMENT
PERAN KEDOKTERAN FORENSIK DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Saputra, I Gusti Ngurah
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2022-02-22 06:59:47 
Abstract :
Dalam hal pembuktian suatu kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan perlu ada bukti yang memperkuat menjadi petunjuk siapa pelaku, apa sebab kematiannya untuk itu dibutuhkan instansi yang bertugas membuktikan dalam hal ini kedokteran kepolisian dimana kedokteran kepolisian dalam menjalankan pemeriksaan forensik dalam upaya mengungkap pemecahan suatu masalah yang berhubungan dengan tindak pidana mengacu kepada peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kedokteran Forensik Polri menurut aturan perundang undangan dan untuk mengetahui penerapan peran Kedokteran Forensik Polri dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana forensik tentang peran pusat kedokteran Polri dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Pengaturan mengenai tugas kedokteran kepolisian diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Satuan Kerja Pada Mabes Polri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengungkapan pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh kedokteran forensik sudah dijalankan sesuai dengan Perkap Nomor 12 Tahun 2011 dalam implementasi di lokasi kejadian, diantaranya adalah penggunaan pasal 6 Perkap Nomor 12 Tahun 2011 seperti diantaranya penggalian jenasah, visum, pemeriksaan kerangka, tulang dan psikiatri forensik yang berhubungan dengan kejiwaan pelaku. Selanjutnya hakim juga harus bijak menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh dokter baik secara tertulis secara lisan dengan demikian diharapkan kebenaran materil dapat terwujud dimana kedokteran forensik bisa digunakan sebagai alat bukti dalam pengungkapan suatu tindak pidana. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso