Abstract :
Reklamasi pantai merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menanggulangi keterbatasan tanah diwilayah daratan, oleh karena itu untuk mengatasi masalah pengembangan lahan untuk kegiatan ekonomi dan pemukiman masyarakat tanpa melalui penggusuran penduduk dan tidak membayar ganti kerugian secara geografis Republik Indonesia berada pada kawasan lawan bencana sehingga ketentuan perizinan pemanfaatan ruang reklamasi pantai di atur oleh Pemerintah daerah bagi pengembang reklamasi pantai diwajibkan untuk membuat ruang terbuka hijau sebagai pendukung utama kelestarian lingkungan perkotaan, taman kota yang dinikmati oleh semua lapisan masyarakat harus sesuai keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestariannya.
Penelitian ini bertujuan : (1) dapat memberikan manfaat perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang reklamasi pantai, (2) sebagai bahan informasi khususnya hak memasyarakat mengenai hak-hak atas tanah reklamasi pantai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan meneliti bahan-bahan pustaka dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yaitu dengan menelaah Undang-Undang yang terkait dengan Hukum Reklamasi Pantai.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa reklamasi pantai merupakan kegiatan usaha yang berdampak kerusakan lingkungan hidup maka setiap kegiatan usaha wajib dilengkapi rencana pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup.