DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-L9
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Umar, Apriyanti G.K.
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2022-02-23 06:06:08 
Abstract :
Pasal 28D ayat {1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yarg adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional, serta memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya yang menerima imbalan jasa dan menperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat Agama Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 dan 2). Apa Kendala Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-l9 Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui l).Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid- 19 Menurut Peraturan Perundang-Undangan. 2). Untuk Mengetahui Kendala Tenaga Kesehatan Dalam Penaganan Covid-l9 Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik terutama dalam penanganan Cavid 19 berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional. Bentuk perlindungan itu dapat berupa bentuk preventif dengan cara menjamin keamanan tetaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya serta perhatian pemerintah terhadap medis dengan melengkapi tenaga medis dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan standar resmi yang diberlakukan oleh WHO dalam penanganan Covid 19. Kendala yang dihadapi oleh tenaga kesehatan diantaranya masih kurangya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis sehingga banyak tenaga medis yang terpapar Covid 19 dalam menjalankan tugasnya. Selain itu kepatuhan masyarakat dalam rnematuhi protocol kesehatan dengan menerapkan 3 M masih sangat kurang dan bahkan jauh dari kenyataan sehingga mempercepat pennlaran Covid 19. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso