Abstract :
Pasal 28D ayat {1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yarg adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi,
dan Standar Prosedur Operasional, serta memperoleh informasi yang lengkap dan
benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya yang menerima
imbalan jasa dan menperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai dengan harkat dan martabat Agama
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 dan 2). Apa
Kendala Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-l9
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui
l).Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-
19 Menurut Peraturan Perundang-Undangan. 2). Untuk Mengetahui Kendala
Tenaga Kesehatan Dalam Penaganan Covid-l9
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan
perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan
konseptual
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik terutama dalam penanganan
Cavid 19 berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur
Operasional. Bentuk perlindungan itu dapat berupa bentuk preventif dengan cara
menjamin keamanan tetaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya serta
perhatian pemerintah terhadap medis dengan melengkapi tenaga medis dengan
Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan standar resmi yang diberlakukan oleh
WHO dalam penanganan Covid 19.
Kendala yang dihadapi oleh tenaga kesehatan diantaranya masih kurangya
ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis sehingga banyak
tenaga medis yang terpapar Covid 19 dalam menjalankan tugasnya. Selain itu
kepatuhan masyarakat dalam rnematuhi protocol kesehatan dengan menerapkan 3
M masih sangat kurang dan bahkan jauh dari kenyataan sehingga mempercepat
pennlaran Covid 19.