Abstract :
Kritik berbeda dengan penghinaan/pencemaran nama baik. kiritik berarti
kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik
buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dsb. Kritik juga merupakan bentuk
dari kebebasan menyampaikan pendapat yang mana diatur dalam Pasal 28E Ayat
(3) UUD NRI 1945.Berbeda halnya dengan hinaan. Tak ada setitik pun unsur
bantuan yang bisa kamu temukan di dalamnya. Karena jika seseorang sudah
melontarkan hinaan, maka sudah dipastikan niat utama dari orang tersebut adalah
melecehkan, merendahkan, atau apa pun itu asalkan si target hinaan merasa,
rendah diri, tidak dihormati, dan bahkan tidak berguna.
Rumusan masalah dan tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah
bagaimana perbedaan dan aturan hukum mengenai kritik sebagai tindak
pencemaran nama baik dan kritik sebagai kebebasan berpendapat di media sosial.
Dan bagaimana akibat hukum dari berlaukan UU ITE antara kritik sebagai tindak
pidana pencemaran nama baik dan kritik sebagai kebebasan berpendapat di media
sosial.
Di dalam penulisan skripsi ini penulisan menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan Undang-Undang dan
pendekatan konseptual. Dengan bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat diketahui
bahwa,Pada UU ITE tidak memuat bentuk-bentuk penghinaan atau pencemaran
nama baik seperti yang terdapat di dalam KUHP. di dalam UU ITE tidak terdapat
penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses. Sehingga seringkali dijadikan
pasal karet. analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat
berdasarkan UU ITE menunjukan bahwa salah satu unsur Negara hukum adalah
adanya perlindungan atas HAM, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah
Negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur Negara hukum salah
satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun kebebasan
berpendapat dalam dunia teknologi belum dijamin secara rinci dan jelas,
seharusnya pemerintah memberikan payung hukum yang konkrit dan jelas
batasannya sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum
yang multitafsir.