DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ANTARA KRITIK SEBAGAI TINDAK PENCEMARAN NAMA BAIK DAN KRITIK SEBAGAI KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MEDIA SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Nurkhaliffah, Azzyati
Subject
K623 Civil law 
Datestamp
2022-03-16 02:47:06 
Abstract :
Kritik berbeda dengan penghinaan/pencemaran nama baik. kiritik berarti kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dsb. Kritik juga merupakan bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat yang mana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945.Berbeda halnya dengan hinaan. Tak ada setitik pun unsur bantuan yang bisa kamu temukan di dalamnya. Karena jika seseorang sudah melontarkan hinaan, maka sudah dipastikan niat utama dari orang tersebut adalah melecehkan, merendahkan, atau apa pun itu asalkan si target hinaan merasa, rendah diri, tidak dihormati, dan bahkan tidak berguna. Rumusan masalah dan tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah bagaimana perbedaan dan aturan hukum mengenai kritik sebagai tindak pencemaran nama baik dan kritik sebagai kebebasan berpendapat di media sosial. Dan bagaimana akibat hukum dari berlaukan UU ITE antara kritik sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan kritik sebagai kebebasan berpendapat di media sosial. Di dalam penulisan skripsi ini penulisan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Dengan bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat diketahui bahwa,Pada UU ITE tidak memuat bentuk-bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik seperti yang terdapat di dalam KUHP. di dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses. Sehingga seringkali dijadikan pasal karet. analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan UU ITE menunjukan bahwa salah satu unsur Negara hukum adalah adanya perlindungan atas HAM, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah Negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur Negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun kebebasan berpendapat dalam dunia teknologi belum dijamin secara rinci dan jelas, seharusnya pemerintah memberikan payung hukum yang konkrit dan jelas batasannya sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso