Abstract :
permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan mengatur tentang tanah yang dapat dijadikan hak guna bangunan dan bagaimana caranya menertibkan hak guna bangunan serta kapan hapusnya hak guna bangunan , metode penelitian mengarah pada yuridis normatif dengan menggunakan analisa kualitatif dan disampaikan dengan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini yaitu berdasarkan ketentuan yang ada menentukan bahwa, tanah ynag dapat diberikan hak guna bangunan adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Hak guna bangunan hapus karena berkahirnya jangka waktu . Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir, dilepaskan secara sukarela, diterelantarkan serta tanahnya musnah.