Abstract :
Pemberian pelayanan Kesehatan Bagi masyarakat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harns diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahannya, telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini: 1. Untuk mengetahui tentang wewenang dan tanggung jawab rumah sakit berdasarkan aturan perundang-undangan. 2. Untuk mengetahui implementasi tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual atau coceptual approach
Implementasi tugas dan tanggung jawab dari rumah sakit berdasarkan aturan yang ada sudah berjalan dengan baik namun dalam kenyataannya masih ada beberapa rumah sakit baik itu rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah yang masih belum menjalankan tugasnya secara baik sehingga menimbulkan permasalahan dengan masyarakat sebagai contoh yaitu kasus yang menimpa bayi debora di Jakarta.