DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB DOKTER YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Sondeng, Moh. Husnul
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2023-08-10 03:06:26 
Abstract :
Dalam hal praktek kedokteran, mungkin saja terjadi adanya suatu kesalahan atau kelalaian. Dalam hal untuk membuktikan adanya unsur culpa (kealpaan/kelalaian) dokter dalam melakukan profesinya, tidak cukup dengan hanya pembuktian yuridis, tetapi juga perlu pembuktian secara medis itu dianggap melakukan kesalahan apabila dia tidak bertindak sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari profesinya Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana tanggungjawab dokter terhadap perbuatan melawan hukum? 2. Bagaimana penerapan tanggungjawab dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) Dasar Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan (dokter, rumah sakit, dan tenaga kesehatan lainnya) yaitu Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang diharapkan dari padanya dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat (tanggungjawab berdasarkan undang-undang) sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Pihak tenaga medis baru dihadapkan ke pengadilan bila sudah timbul kerugian bagi pasien. Kerugian ini timbul akibat adanya suatu pelanggaran kewajiban di mana sebelumnya telah dibuat suatu persetujuan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso