Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Kaligis, Nofri Ludwig Ingwer
Subject
K5000 Criminal law
Datestamp
2023-08-14 06:54:39
Abstract :
Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta masalah-masalah hukum pidana ringan yang terjadi di wilayah Hukum sektor Pamona Barat yang berkaitan dengan penanganan terhadap Tindak Pidana Ringan yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Penanganan perkara pidana pada polsek Pamona Barat, termasuk didalamnya adalah penanganan terhadap Tindak Pidana Ringan
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Bentuk-bentuk Tindak Pidana Ringan Menurut Aturan Perundang-undangan di Indonesia ? (2) Bagaimanakah Penanganan Tindak Pidana Ringan Di wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pamona Barat ? Metode Penelitian yang digunakan dalam melaksanakan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau biasanya disebut dengan metode penelitian hukum normatif. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan Metode pendekatan konseptual. Untuk melengkapi penelitian ini, penulis melakukan wawancara terhadap beberapa pihak yang seringkali terlibat dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Diwilayah Hukum Kepolisian Sektor Pamona Barat
Penanganan Tindak Pidana Ringan Di wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pamona Barat Pada dasarnya penyelesaian perkara ringan diselesaikan dengan cara mediasi, yaitu mempertemukan terdakwa dengan korban. Apabila tidak tercapai kata sepakat maka proses persidangan dilakukan sebagaimana mestinya. Sedangkan apabila terjadi kata sepakat dan ganti kerugian dibayarkan oleh pelaku maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat final.