DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Yasa, I Made Putra
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2023-08-21 02:53:37 
Abstract :
Salah satu alat bukti yang terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) adalah Keterangan Ahli. Keterangan Ahli ini dapat diberikan baik pada waktu pemeriksaan oleh penyidik maupun penuntut umum yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan, ataupun pada saat pemeriksaan di sidang untuk diminta keterangannya dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.Bagaimanakah Pengaturan Hukum Tentang Keterangan Ahli Menurut Aturan Perundang-Undangan? 2.Bagaimanakah Kedudukan Keterangan Ahli dalam pembuktian perkara pidana? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan conceptual aproach Salah satu alat bukti yang terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) adalah Keterangan Ahli. Keterangan Ahli ini dapat diberikan baik pada waktu pemeriksaan oleh penyidik maupun penuntut umum yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan, ataupun pada saat pemeriksaan di sidang untuk diminta keterangannya dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso