DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMALSUAN DOKUMEN KELULUSAN SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 263 KUHP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Hermansyah, Hermansyah
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2023-08-31 03:46:33 
Abstract :
Dokumen kelulusan dalam hal ini ijazah merupakan hasil dari proses dimana seorang dapat menggunakan suatu gelar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan semua persyaratan administratif dan akademik dari suatu program studi tertentu di sebuah Universitas dan berhak menyandang gelar sesuai yang ditetapkan oleh Universitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan sanksi hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kelulusan (ijazah) menurut peraturan perundang undangan di Indonesia? 2. bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kelulusan (ijazah). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) Aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang sanksi hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kelulusan atau ijazah diatur dalam Pasal 263 KUHP yang dimana pelaku dapat diancam pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Didalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso