Abstract :
Keadilan restoratif adalah alternatif yang populer untuk penanganan terhadap
perbuatan melawan hukum karena menawarkan jalan keluar yang komprehensif serta
efektif. Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku,
keluarga dan masyarakat agar memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan
menggunakan kesadaran serta keinsyafan sebagai dasar untuk memperbaiki kehidupan
bermasyarakat.
Penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Peraturan
Hukum di Indonesia Mengatur Tentang Keadilan Restoratif ? (2) Bagaimanakah
Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di Polsek Pamona
Utara ? Untuk mencari pemecahan atas masalah hukum yang telah dikemukakan dalam
penelitian ini, maka metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum
Normatif. metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Dalam melakukan penelitian ini,
penulis juga menggunakan bahan tambah berupa wawancara, dengan mewawancarai
beberapa anggota kepolisian di Polsek Pamona Utara yang sering terlibat dalam kasus
Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di Polsek Pamona
Utara
Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di Polsek
Pamona Utara telah dilaksanakan sebagaimana yang ditentukan oleh aturan perundangundangan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pada Polsek Pamona Utara bahwa
perkara yang telah dimediasi menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhitung dari
tanggal 1 Januari tahun 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021 tercatat
sebanyak 52 perkara yang telah dimediasi. Tahun 2019 sebanyak 30 Perkara, Tahun
2020 sebanyak 2 Perkara dan Tahun 2021 sebanyak 19 Perkara.