DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 216/Pid.B/2021/PN Pso TENTANG PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Molang, Christian Chandra
Subject
K5000 Criminal law 
Datestamp
2023-09-01 02:22:37 
Abstract :
Beberapa kejahatan yang marak terjadi yaitu kejahatan terhadap milik (harta benda) orang. Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di masyarakat. Tindak pidana pencurian termuat dalam buku kedua KUHP dan telah diklasifikasikan ke beberapa jenis kejahatan pencurian. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dapat dikenakan pidana apabila dua orang atau lebih tersebut bertindak secara bersama sama sebagai pembuat perkara atau Turut melakukan Tindak pidana tersebut. Penelitian ini dilakukan berdasarkan rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih Menurut Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso ? (2) Apakah Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih Menurut Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso ? Dalam Penelitian ini digunakan metode pendekatan Kasus yang dilaksanakan dengan cara melakukan penelitian terhadap kasus yang erat kaitannya dengan masalah Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso Tentang Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih Dengan Bersekutu yang telah memiliki keputusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam melakukan penelitian ini dipakai pula metode pendekatan perundang-undangan dan menggunakan metode pendekatan konseptual. Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih Menurut Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso, bahwa rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso mengadili dan Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Moris Christian Yizreel Podenge Alias Moris dan Terdakwa II Jerry Stefanus Salua Alias Jerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dan Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso