Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Molang, Christian Chandra
Subject
K5000 Criminal law
Datestamp
2023-09-01 02:22:37
Abstract :
Beberapa kejahatan yang marak terjadi yaitu kejahatan terhadap milik (harta benda)
orang. Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering
terjadi di masyarakat. Tindak pidana pencurian termuat dalam buku kedua KUHP dan
telah diklasifikasikan ke beberapa jenis kejahatan pencurian. Pencurian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih, dapat dikenakan pidana apabila dua orang atau lebih tersebut
bertindak secara bersama sama sebagai pembuat perkara atau Turut melakukan Tindak
pidana tersebut.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Penerapan
hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih
Menurut Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso ? (2) Apakah
Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana
Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih Menurut Putusan Pengadilan
Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso ? Dalam Penelitian ini digunakan metode
pendekatan Kasus yang dilaksanakan dengan cara melakukan penelitian terhadap kasus
yang erat kaitannya dengan masalah Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN Pso Tentang Pencurian Yang Dilakukan Oleh
Dua Orang atau Lebih Dengan Bersekutu yang telah memiliki keputusan pengadilan dan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam melakukan penelitian ini dipakai
pula metode pendekatan perundang-undangan dan menggunakan metode pendekatan
konseptual.
Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Dua
Orang atau Lebih Menurut Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 216/Pid.B/2021/PN
Pso, bahwa rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso mengadili dan
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Moris Christian Yizreel Podenge Alias
Moris dan Terdakwa II Jerry Stefanus Salua Alias Jerry telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
dan Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing
selama 5 (lima) bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.