Abstract :
Latar belakang penelitian ini mendeskripsikan wujud dari kenalan dan
kejahatan pada generasi muda di Desa, seperti mulai mencoba untuk
mengkonsumsi narkoba dan minuman keras, sehingga permasalahan ini sangat
mengkhawatirkan untuk kelangsungan hidupn mareka kelak dan meresahkan
lingkungan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
pengaturan karang taruna menurut peraturan menteri sosial 25 tahun 2019. 2)
Bagaimana pemberdayaan dan pembinaan karang taruna kelompok pemuda desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui pemberdayaan dan pembinaan
kelompok pemuda desa, menurut peraturan menteri sosial nomor 25 tahun 2019.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, subjek dalam
penelitian ini adalah pengurus karang taruna, pemuda, tokoh masyarakat yang ada
di desa.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa banyak masalah yang
terjadi pada generasi pemuda desa, sehingga memerlukan pembinaan kepada
pemuda desa, adapun faktor penghemat kegiatan pembinaan kepada pemuda yang
di lakukan oleh karang taruna yaitu faktor internal dan eksternal, faktor
pendukung karang taruna adalah mendapat dukungan dari pemerintah desa.