DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 57 TAHUN 2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Kadoena, Winddy Priscillya
Subject
K623 Civil law 
Datestamp
2023-09-12 04:00:17 
Abstract :
Negara Indonesia sebagai negara hukum dalam menyelengarakan pemerintahan dan pembangunan serta sosial kemasyarakatan, dijalankan dengan sarana demokrasi, olehnya masyarakat warga negara dibutuhkan partisipasinya secara aktif, yang dilakukan secara swadaya melalui Lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan yang menjadikan control dan penyeimbang baik dalam pemerintahan maupun pembangunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Ketentuan Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Menurut Peraturan Perundang-Undangan ? 2. Bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menurut Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan conceptual aproach. Pendirian dan pendaftaran Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas), dengan varian yang tidak berbadan hukum seperti halnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk dengan kesamaan visi dan aspirasi untuk berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tulisan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan undangan-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan syarat-syarat teknisnya yang diatur dalam Permen dagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Kebebasan dan keterbukaan dalam berorganisasi secara social yang tidak bernilai bisnis dan profit dijamin oleh Negara, sebagai mana ditegaskan dalam pasal 28 Undang ? Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ?Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang?. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso