Abstract :
Pengawasan hakekatnya adalah suatu tindakan menilai atau menguji apakah sesuatu
telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Pengawasan merupakan
unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan, pengawasan memiliki peran yang
sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan
pembangunan melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina,
maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah dan
memiliki kendala, terutama dibidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan
kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif.
Inspektorat kabupaten/kota merupakan suatu lembaga pengawas dilingkungan
pemerintah daerah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pengaturan
Pengawasan Inpektorat Daerah Menurut Aturan Perundang-undangan. 2. Bagaimana
Implementasi Fungsi Pengawasan Oleh Inspektorat Daerah. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual (conceptual aproach)
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin
oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati
melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah berdasarkan aturan
perundang-undangan. Implementasi pengawasan intern oleh isnpektorat adalah seluruh
proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya
berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien
untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.