Abstract :
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan
cara yang melanggar hukum maupun tidak melawan. Tentu saja dalam menghabisi
nyawa seseorang atau membunuh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, hal ini
berupa hukuman yang biasa dipidanakan. Jadi seseorang yang dipidanakan berarti
dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
yang di mulai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Adapula pembuatan
yang berakibat merusak barang orang lain seluruhnya maupun sebagian dan
menggunakan narkotika semuanya merupakan tindak pidana yang dapat di jatuhi
hukuman.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan hukum
tentang alat bukti menurut aturan perundang-undangan? 2. Bagaimana implementasi
dalam penerapan alat bukti bagi hakim dalam menjatukan putusan tindak pidana
pembunuhan? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif,
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach)
Pengaturan hukum tentang alat bukti terdapat dalam pasal 184 KUHAP yaitu
Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.Dalam
implementasi penerapan alat bukti bagi hakim dalam memutus perkara pidana
pembunuhan harus mengacu pada pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya
dua alat bukti yang sah bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
terdakwalah yang bersalah melakukannya.