Abstract :
Pada dasarnya Indonesia menjadi negara dengan tingkat terjadinya bencana
alam yang lumayan besar jumlahnya salah satu bencana alam yang terjadi di
Indonesia ialah bencana alam gempa bumi,tsunami serta likuefaksi yang terjadi di
kota palu yang sampai saat ini sangat berbekas di hati para korban bukan hanya
mengalami kerugian materil dan non materil para korban juga sampai saat ini
masih sangat di bingungkan akan kejelasan status hukum atas tanah yang mereka
sudah kuasai dari sejak lama yang sampai saat ini pemerintah hanya menetapkan
daerah yang mereka huni atau daerah yang sudah terkena bencana alam hanya
menjadi zona merah atau zona rawan bencana alam sedangkan masyarakat banyak
yang bingung karena mereka mengharapkan status hukum atas tanah mereka
dapat kembali meskipun sudah menjadi zona merah dan tidak di perbolehkan
untuk membangun bangunan untuk di huni lagi, Meskipun pemerintah sudah
memberikan hunian tetap (Huntap), Masyarakat masih banyk yang belum puas
dengan itu dan menanti status kepemilikan atas tanah yang pasti dari pemerintah
Kota palu.
Penelitian ini di lakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui kedudukan
hukum atas tanah akibat kencana alam. 2) Untuk mengetahui perlindungan hukum
yang mempengaruhi terhadap hak atas tanah akibat bencana alam. Penelitian ini
mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu adalah penelitian hukum
doktrin, biasa juga di sebut sebagai penelitia perpustakaan atau studi dokumen, Di
sebut peneltian hukum doktrin karena di lakukan hanya pada peraturan peraturan
yang tertulis atau bahan bahan hukum yang lain serta di lakukan pendekatan
dengan undang undang statute approach, pendekatan konseptual concetual
approach.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah Bencana alam di
kota palu yang banyak memakan korban jiwa dan juga menimbulkan kerugian
moril dan materil meskipun masyarakat kurang puas atas keputusan pemerintah
yang telah menghilangkan hak kepemilikan atas tanah dari masyarakat akan
tetapi jalan itu harus di ambil karena demi kepentingan umum agar kedepannya
dapat menekan jumlah jatuhnya korban jiwadi tempat tersebut. 2) Akan tetapi
pemerintah tidak hanya serta merta dalam mengambil keputusan untuk
mengambil alih tanah pemerintah juga telah memikirkan terlebih dahulu dan
sebagai gantinya pemerintah menyiapkan Huntap atau hunian tetap bagi para
korba yang tanahnya betul betul terkena bencana alam tsunami serta likuifaksi
tersebut meskipun jumlah tidak sepadan dengan hak kepemilikan mereka yang
telah hilangkan itu sudah membantu mengingat ini adalah bencana alam yang
tidak seorangpun yang dapat mengira dan bukan hasil perbuatan seseorang atau
kelompok kelompok tertentu.