Abstract :
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan
hidup umat manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu
tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Bagi bangsa
Indonesia tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan
nasional, serta hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Oleh
karena itu harus di Kelola secara cermat pada masa sekarang ataupun masa yang akan
datang.
Tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengetahui dasar hukum gugatan kurang
pihak (plurium litis consortium) dapat dijadikan suatu pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan. (2) Untuk memahami sehingga gugatan dinyatakan kurang pihak
(plurium litis consortium) dalam perkara sengketa objek tanah. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Per Undang-Undangan (Statute
Approach) yakni pendekatan yang di lakukan dengan menelaan Undang-Undang serta
regulasi yang erat kaitannya dengan masalah hukum yang di hadapi. Penulis juga
menggunakan metode pendekatan konseptual, yakni dengan menggunakan pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang yang relevan dengan masalah yang
diteliti.
Pemeriksaan sengketa perdata dapat terjadi apabila muncul suatu permasalahan
yang menjadi dasar persengketaan tersebut. Pemeriksaan di Pengadilan Negeri berawal
dari adanya sebuah gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak yang terkait dalam
sengketa perdata. Suatu sengketa agar dapat diperiksa dan diputus melalui persidangan di
muka pengadilan terlebih dulu harus mengajukan gugatan tersebut. Pertimbangan hakim
mengenai gugatan yang bersifat plurium litis consortium pada putusan Nomor
78/Pdt.G/2021/PN. Pso yaitu tidak dilibatkan masyarakat diluar tergugat II yang secara
nyata menguasai objek sengketa pada saat hakim melakukan pemeriksaan setempat
terhadap objek sengketa, kelalaian pihak penggugat dalam gugatan menarik para pihak
terkait menyebabkan gugatan cacat formil