Abstract :
Pelayanan publik dapat dilaksanakan dan mencapai hasil maksimal, kepada
administrasi negara diberikan suatu kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri
menyelesaikan berbagai permasalahan yang membutuhkan penanganan secara cepat,
sementara terhadap permasalahan itu tidak ada, atau masih belum dibentuk suatu dasar
hukum penyelesaiannya oleh lembaga legislatif yang kemudian dalam hukum
administrasi diberikan kewenangan bebas berupa diskresi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan tentang
diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah menurut Undang Undang Nomor 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan? 2. Apa akibat hukum diskresi yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute
approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual atau
conceptual approach.
Setiap pejabat pemerintahan mempunyai hak atau diskresi dan hak diskresi
tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan dimana Pemerintah memberikan jalan keluar kepada Pejabat
Pemerintahan untuk tetap bisa mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam rangka
mendukung kelancaran pelaksanaan program Pemerintah sepanjang memberikan
kemanfaatan umum dan sesuai AUPB, yakni mengeluarkan diskresi.