Abstract :
Anak merupakan titipan Tuhan kepada sebuah keluarga yang harus dijaga
dan dilindungi. Hampir setiap hari pemberitaan mengenai tindak kekerasan anak
dapat dilihat pada media masa. Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak
masih sering terjadi seperti kekerasan fisik, psikis dan seksual. Seiring dengan
perkembangan zaman, karena KUHP tidak memberikan sanksi yang memberi
efek jera sehingga menimbulkan lebih banyak lagi anak- anak menjadi korban
tindak kekerasan, maka lahirlah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Setelah itu munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu tersebut merubah Pasal 81 dan Pasal 82
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah pertama bagaimana kitab
undang-undang hukum pidana mengatur tentang perlindungan anak, kedua
bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana dalam perlindungan anak.
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (libraryresearch)
meneliti data-data dan bahan-bahan yang tertulis berkaitan dengan tema
permasalahan yang dikaji, dengan menggunakan bahan primer dan sekunder.
Kesimpulannya bahwa penanganan hukuman pidana dalam kasus
perlindungan anak, penegak hukum seringkali menggunakan Kitab UndangUndang
Hukum Pidana (KUHP), padahal dalam Undang-undang Perlindungan
Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dibandingkan
dengan KUHP, karena dalam KUHP belum diatur hak-hak anak dalam
memperoleh jaminan hukum yang dapat meringankan kerugian akibat kekerasan
terhadap anak di Indonesia dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak memandang hukuman pidana dalam kasus perlindungan anak
yang dimuat dalam KUHP merupakan hukuman atas tindakan pelanggaran hukum
yang akan dikenakan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang ditetapkan
dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp
72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah).