Abstract :
Yang menjadi tujuan daripada penelitian ini adalah Untuk mengetahui tentang Kartu Identitas Anak Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan Untuk mengetahui Urgensi Penerbitan Kartu Identitas Anak.
Metode Penelitian Yang digunkan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach Urgensi penerbitan Kartu Identitas Anak adalah agar anak terdata sejak dini, dan juga disebutkan keuntungan diantaranya yairu, ketika anak yang memiliki KIA memasuki usia 17 tahun, secara otomatis KIA akan menjadi E-KTP. Sebab, nomor yang tertera di KIA tidak akan berbeda dengan E-KTP yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan. KIA juga memiliki kegunaan kegunaan sejenis dengan KTP yang dapat dipergunakan untuk persyaratan transaksi atau-keperiuan administratif lainnya, pemenuhan kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah, menabung, keimigrasian, pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, keperiuan klaim santunan kematian, dan pencegahan perdagangan anak.