Abstract :
Salah satu penyebab terjadinya tuntutan antara pemilik dan kontraktor adalah
keterlambatan. Setiap kontraktor mengharapkan untuk menangani pekerjaan yang
semua kondisinya berada dalam keadaan yang ideal. Suatu pekerjaan yang dapat
diselesaikan tepat waktu dan hanya melibatkan sedikit perubahan dari pemilik. Bila
dalam suatu proyek pemilik memerintahkan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
yang tidak tercantum dalam kontrak, maka pemilik diharapkan untuk dapat segera
untuk dapat mengeluarkan dokumen perubahan pekerjaan (contract change
order/CCO) dimana dokumen yang berkaitan dengan jumlah perubahan pekerjaan
tersebut dimasukkan dalam kontrak dan kontraktor berhak untuk mendapatkan
biaya tambahan untuk perubahan pekerjaan yang dilakukan. Tujuan dari penelitian
ini yaitu menganalisis apa saja yang berpengaruh terhadap terjadinya tuntutan pada
proyek Pembangunan Jembatan Wayura, mengindentifikasi faktor-faktor yang
berpotensi menimbulkan tuntutan dari kontraktor pelaksana pada proyek
Pembangunan Jembatan Wayura, dan menganalisis penyelesaian tuntutan pada
proyek Pembangunan Jembatan Wayura sesuai dengan peraturan yang ada. Dari
hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal yang berpotensi menimbulkan tuntutan
dari kontraktor pelaksana konstruksi pada proyek Pembangunan Jembatan Wayura
adalah dokumen kontrak dan organisasi proyek yang digunakan. Isi dari dokumen
kontrak yang dianalisis dan berpotensi menimbulkan tuntutan adalah pasal-pasal
dalam surat perjanjian, gambar, spesifikasi dan BQ (Bills of Quantity). Pasal-pasal
tersebut keberadaannya sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan, terdapat tiga
faktor yang berpotensi terjadi tuntutan oleh kontraktor pelaksana konstruksi yaitu
faktor perubahan item pekerjaan (tambah kurang) oleh pengguna jasa, faktor
spesifikasi material, dan faktor keterlambatan pengadaan material, dan
penyelesaian tuntutan yang dilaksanakan pada proyek Pembangunan Jembatan
Wayura adalah melalui musyawarah, yaitu melalui rapat yang rutin diadakan setiap
minggunya. Hal ini dikarenakan kedua pihak menginginkan terpeliharanya
hubungan yang baik.