Abstract :
Perjanjian perkawinan yang di buat setelah dilangsungkannya perkawinan
menjadi penting dan menarik untuk di kaji lebih jauh. Perkembangan ini dapat
dilihat dari adanya kemungkinan bahwa pelaksanaan pembuatan perjanjian kawin
dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan dengan dasar penetapan pengadilan
negeri.
Hal ini menimbulkan berbagai persoalan dalam proses pencatatan dalam
akta perkawinan dan bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan
yang di buat setelah dilangsungkannya perkawinan.
Peneliti ini merupakan jenis penelitian normatif. Jenis penelitian normatif
tersebut akan menelaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, dan memandang hukum secara
komprehensif, artinya hukum bukan saja sebagai seperangkat kaidah yan bersifat
normatif atau apa yang menjadi teks Undang-Undang tetapi juga melihat
bagaimana bekerjanya hukum.
Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa dapat di simpulkan kedudukan
hukum perjanjian kawin yang di buat setelah perkawinan berlangsung terikat pada
ketentuan pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,
vi
yaitu tidak sah dan tidak mengikat yang akibat hukumnya batal demi hukum,
tetapi setelah adanya putusan Mahkamah konstutusi kedudukan hukumnya sah
dan berlaku mengikat.