Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Birang, Juniyaser Wahyundaya
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-11-23 06:56:50
Abstract :
Fungsi sosial tanah yang luas, sering kali timbul fenomena sosial berupa
sengketa yang ada di kalangan masyarakat karena ada kepentingan yang berbedabeda.
Oleh karena adanya kepentigan yang berbeda-beda tersebut sering kali
menimbulkan terjadinya sengketa tanah berupa pencaplokan dan klaim sepihak
yang dilakukan perorangan. Indonesia yang sebagian masyarakatnya berprofesi
sebagai pekebun tentunya membutuhkan tanah agar dapat dijadikan lahan
perkebunan, karena tanah yang jumlahnya terbatas dan adanya kepentingan yang
berbeda tersebut, timbul rasa ingin menguasai tanah tersebut dengan cara
penyerobotan dan bahkan menghilangkan patok batas tanah tersebut. Penelitian
ini bertujuan untuk megetahui: (1). Bagaimana penyelesaian sengketa patok batas
tanah perkebunan melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional? (2). Faktorfaktor
penyebab terjadinya sengketa tanah perkebunan?
Metode penelitian yang digunakan dalam meneliti adalah metode penelitian
hukum normatif, tentunya informasi yang di dapat adalah dari hasil mempelajari
peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan internet bahkan informasi non
hukum guna memperkuat penelitian ini.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu litigasi dan nolitigasi
namun kedua cara itu mempunyai kekurangan dan kelebihannya masingmasing.
Mengingat sebagian masyarakat berprofesi sebagai petani yang tentunya
penghasilannya tak menentu, agak sulit untuk menempuh jalur litigasi mengingat
biaya yang sangat mahal. Salah satu faktor penyebab terjadinya sengketa tanah,
jumlah tanah yang terbatas, kepentingan dan belum tertibnya administrasi.
Demi menjaga pemulihan hubungan baik, harus mengedepankan cara-cara
penyelesaian dengan cara damai atau mediasi tentunya atas dasar itikad baik oleh
kedua pihak yang bersengketa dan menerima hasil mediasi sesuai dengan
kesepakatan bersama. Dan tentunya mediator yang memediasi sengketa
pertanahan tersebut tidak berpihak kepada salah pihak yang bersengketa, agar
terciptanya suatu keadilan yang merata atas dasar dan demi hukum itu sendiri atau
Pro-Justitia.