Abstract :
Pengangkutan atau sekarang lazim disebut dengan transportasi berperan
semakin penting dalam kehidupan manusia sejalan dengan perkembangan dan
pertumbuhan tingkat kemajuan dari kehidupan manusia itu sendiri. Perkembangan
peradaban manusia, khususnya dalam bidang teknologi telah membawa peradaban
manusia kedalam suatu sistem transportasi yang lebih maju dibandingkan era
sebelumnya.. Pelaksanaan uji laik jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan
sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dinas
Perhubungan mempunyai kewenangan dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas.
Hal tersebut mendorong keingintahuan penulis mengenai pelaksanaan uji laik jalan
terhadap angkutan umum dan angkutan barang di kabupaten poso.
Permasalahan yang diangkat pada skripsi ini adalah prosedur pelaksanaan uji
laik jalan angkutan umum dan angkutan barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Poso, serta kendala yang timbul dalam pelaksanaan uji laik jalan angkutan umum dan
angkutan barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dalam kaitannya dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode penelitian hukum yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normative dan penelitian Hukum
Empiris
Prosedur pelaksanaan uji laik jalan angkutan umum dan angkutan barang
harus sesuai dengan standar operasional pelayanan yang telah ditentukan oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Poso yang yang diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan
uji. Dalam pelaksanaan uji laik terdapat kendala antara lain keterbatasan Sarana dan
Prasarana dan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan dalam melakukan kewajiban uji
berkala terhadap kendaraannya.