DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN POSO DALAM PELAKSANAAN UJI LAIK JALAN ANGKUTAN UMUM DAN ANGKUTAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Mentiri, Stefan Augustio
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-23 07:48:27 
Abstract :
Pengangkutan atau sekarang lazim disebut dengan transportasi berperan semakin penting dalam kehidupan manusia sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan tingkat kemajuan dari kehidupan manusia itu sendiri. Perkembangan peradaban manusia, khususnya dalam bidang teknologi telah membawa peradaban manusia kedalam suatu sistem transportasi yang lebih maju dibandingkan era sebelumnya.. Pelaksanaan uji laik jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas. Hal tersebut mendorong keingintahuan penulis mengenai pelaksanaan uji laik jalan terhadap angkutan umum dan angkutan barang di kabupaten poso. Permasalahan yang diangkat pada skripsi ini adalah prosedur pelaksanaan uji laik jalan angkutan umum dan angkutan barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Poso, serta kendala yang timbul dalam pelaksanaan uji laik jalan angkutan umum dan angkutan barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normative dan penelitian Hukum Empiris Prosedur pelaksanaan uji laik jalan angkutan umum dan angkutan barang harus sesuai dengan standar operasional pelayanan yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Poso yang yang diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan uji. Dalam pelaksanaan uji laik terdapat kendala antara lain keterbatasan Sarana dan Prasarana dan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan dalam melakukan kewajiban uji berkala terhadap kendaraannya. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso