Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengeloaan Alokasi Dana Desa
Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Uekambuno. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder
yang diperoleh melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Populasi
penelitian ini merupakan seluruh perangkat desa yang terkait dari Alokasi Dana
Desa Uekambuno Kecamatan Ulubongka dan yang menjadi sampel penelitian
adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di
Desa Uekambuno sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam proes penganggaran
melalui prosedur Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban. Dalam penentuan prioritas penggunaan dana sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 serta berpedoman pada
RKP dan RPJM Desa, dimana dalam penyusunan RKP dan RPJM Desa
melibatkan semua unsur pemerintahan, BPD dan masyarakat secara umum.
Penggunaan dana juga sesuai dengan visi misi Desa Uekambuno, terbukti dengan
adanya prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun dalam
prosesnya belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan
pertanggungjawaban mengalami keterlambatan sehingga proses pencairannya
tidak tepat waktu.