Abstract :
Jual beli organ tubuh manusia adalah tindakan untuk memindahkan atau
mentransplantasikan bagian organ tubuh manusia yang dilakukan karena kemauan
sendiri atau adanya paksaan dari pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu 1. Bagaimana pengaturan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penjualan organ tubuh manusia menurut undangundang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Indonesia? Dan 2. Bagaimana
tinjauan kriminologi terhadap kejahatan penjualan organ tubuh manusia di
Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.
Penelitian ini bisa disebut dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen.
Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(Statue Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).
Perdagangan organ tubuh manusia ini jelas dilarang dalam Pasal 192 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan yang berbunyi: ?Setiap orang
yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih
apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).?
Kejahatan penjualan organ tubuh manusia dalam perspektif kriminologi
meninjau dari latar belakang kejahatan tersebut, penyebab kejahatan tersebut dan
juga upaya penanggulangan dari kejahatan tersebut, maka penyebab dari
kejahatan itu adalah Faktor ekonomi menjadi faktor utama yang mempengaruhi
maraknya perdagangan organ tubuh manusia, Kondisi ekonomi yang semakin
sulit, membuat semakin banyak cara-cara yang dilakukan oleh orang-orang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Serta upaya penanggulangan dari kejahatan
tersebut ada 2 yaitu upaya preventif dan juga upaya represif.