DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Aisyah, Siti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-24 01:56:00 
Abstract :
Jual beli organ tubuh manusia adalah tindakan untuk memindahkan atau mentransplantasikan bagian organ tubuh manusia yang dilakukan karena kemauan sendiri atau adanya paksaan dari pihak lain untuk memperoleh keuntungan. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu 1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan organ tubuh manusia menurut undangundang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Indonesia? Dan 2. Bagaimana tinjauan kriminologi terhadap kejahatan penjualan organ tubuh manusia di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini bisa disebut dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Perdagangan organ tubuh manusia ini jelas dilarang dalam Pasal 192 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan yang berbunyi: ?Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).? Kejahatan penjualan organ tubuh manusia dalam perspektif kriminologi meninjau dari latar belakang kejahatan tersebut, penyebab kejahatan tersebut dan juga upaya penanggulangan dari kejahatan tersebut, maka penyebab dari kejahatan itu adalah Faktor ekonomi menjadi faktor utama yang mempengaruhi maraknya perdagangan organ tubuh manusia, Kondisi ekonomi yang semakin sulit, membuat semakin banyak cara-cara yang dilakukan oleh orang-orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Serta upaya penanggulangan dari kejahatan tersebut ada 2 yaitu upaya preventif dan juga upaya represif. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso