Abstract :
Undang-undang perkawinan menganut prinsip sejauh mungkin menghindari
dan mempersulit terjadinya perceraian, perceraian hanya dapat dilakukan apabila
cukup alasan. Adakalanya perkawinan itu tidak selamanya dapat di pertahankan
sebagaimana yang disebutkan dalam pengertian perkawinan tersebut. Oleh karena
itu dalam keadaan demikian, perkawinan tidak dapat diteruskan sehingga terpaksa
diputuskan atau terjadinya perceraian. Perkawinan dapat diputuskan tanpa melalui
pengadilan.
Penyebab terputusnya perkawinan dalam masyarakat hukum adat pamona
disebabkan oleh dua faktor yaitu kematian dan perceraian. Dimana perceraian
tersebut pada umumnya disebabkan oleh tidak siapnya orang tersebut dengan
perkawinannya, dalam artian ekonomi belum mencukupi untuk kehidupan rumah
tangga, sehingga sering menimbulkan percekcokan yang sering berujung kepada
perceraian.
Perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan,
bertujuan untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan baik itu menurut
garis kebapakan atau garis keibuan ataupun garis keibu-bapakan, untuk
kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, namun tidak sedikit tujuan
tersebut terhenti karena terputusnya suatu perkawinan yang disebabkan oleh
beberapa faktor dan menimbulkan akibat hukum dari putusnya perkawinan
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
observational research dengan cara survei yaitu penelitian dilakukan pada lokasi
penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data. Penelitian ini bersifat
deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci dari masalah
pokok yang diteliti.
Proses penyelesaian perceraian menurut hukum adat suku pamona antara lain
pihak-pihak yang akan bercerai segera melapor peristiwa rumah tangganya kepada
ketua adat, dengan adanya laporan tersebut ketua adat langgsung menghubungi
kedua pihak yang bersangkutan dan diusahakan mencari jalan damai. Namun bila
usaha ketua adat tersebut tidak berhasil maka perceraian terpaksa harus
dilaksanakan dengan melihat siapa yang menyebabkan perceraian. Apakah suami
atau istri yang menggugat cerai.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak F.Sabintoe sebagai Ketua Adat
Desa Pasir Putih bahwa akibat putusnya perkawinan adalah suatu akibat yang
timbul setelah terjadinya putus perkawinan yaitu tidak akan dikucilkan lagi oleh
masyarakat setempat dan tidak akan lagi menjadi buah bibir orang banyak.