Abstract :
Di era digital, tindak pidana korupsi semakin sulit untuk dideteksi dan
diungkapkan. Pelaku kejahatan dapat menggunakan teknologi untuk menghindari
penangkapan dan penyelidik oleh pihak berwenang. Tindak Pidana Korupsi
termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum
yaitu kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat
pembuktian kasus korupsi. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk memastikan
bahwa pelaku kejahatan dapat di adili dan dihukum sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa
yang menjadi dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi Indonesia ?2. Apa
tantangan dan peluang baru dalam mengungkap tindak pidana korupsi di era
digital?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yurudis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual
Dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di era digital
Pemerintah perlu menginvestasikan lebih banyak sumber daya dan memberikan
pelatihan yang memadai kepada lembaga penegak hukum seperti KPK,
kepolisian, dan kejaksaan tentang ITE dan meningkatkan kemampuan
penyelidikan, analisis keuangan, penuntutan, dan penindakan dalam kasus
korupsi.