Abstract :
Pekerja yang bekerja pada pengusaha Home Industri terkadang dianggap bukan
sebagai pekerja dimana mereka yang adalah pekerja yang dilibatkan dari
lingkungan keluarga atau tetangga lingkungan rumah sehingga bilamana pekerja
mengalami hal-hal yang diluar keinginan pekerja seperti kecelakaan maka yang
menanggung resiko itu adalah diri sendiri bukan ditanggung oleh pengusaha yang
telah mempekerjakannya. Untuk itu penulis ingin meneliti dengan rumusan yaitu
1. Bagaimanakah peraturan Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja Home
Industri ?. 2. Bagaimanakah bentuk perjanjian Kerja antara Pengusaha dan
Pekerja Home Industri ?.
Adapun tujuan penelitian nya adalah Ingin memahami hukum yang mengatur
tentang Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja Home Industri. Ingin
mengetahui bagaimana bentuk perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha
Home Industri, sementara manfaat yang ingin dicapai adalah agar Berguna bagi
Mahasiswa, dan Pemerintah agar dapat memahami serta menerapkan dalam
pengawasan pada pengusaha dan pekerja home industry.
Hasil yang dicapai adalah bahwa setiap pekerja dan pengusaha home industri
harus melakukan perjanjian kerja sehingga segala resiko dalam hubungan kerja
jika menimbulkan akibat hukum maka pekerja dapat diberi perlindungan dalam
pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan.