Abstract :
Perkembangan perdagangan internasional, baik yang menyangkut kegiatan di
bidang impor maupun ekspor akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat
terutama di Indonesia. Pesatnya kemajuan di bidang tersebut ternyata menuntut
diadakannya suatu sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif dan efisien
serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen. Dengan kata lain,
masalah birokrasi di bidang kepabeanan yang berbelit-belit merupakan permasalahan
yang nantinya akan semakin tidak populer.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah pengaturan
hukum tentang penindakan memasukan barang secara ilegal menurut peraturan
perundang undangan di Indonesia?2.Bagaimanakah implementasi penerapan sanksi
terhadap pelaku yang memasukan barang secara illegal di Indonesia? Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual (conceptual aproach)
Aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang penindakan penyeludupan
barang terdapat dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan dimana dalam kedua aturan ini lembaga yang diberikan
kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan ialah Dirjen Bea dan
Cukai. Implementasi penerapan sanksi pidana penyeludupan barang secera illegal di
dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, ketentuannya diatur pada Pasal 102
sampai Pasal 111. Sanksi minimal dari ketentuan pidana itu berupa pidana penjara
maksimal 2 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp100 juta. Sanksi minimal
ini ditemukan pada Pasal 104. Artinya, sanksi pidana terhadap tindak pidana di
bidang kepabeanan dapat kurang dari 2 tahun penjara atau kurang dari Rp100 juta.