Abstract :
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Esa, bahkan anak
dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta
benda lainnya. Karenanya, anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga dan
dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebgai
manusia yang harus dijunjung tinggi
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan
hukum tentang tindak pidana pornografi menurut arturan perundang-undangan?
2.Bagaimanakah implementasi sanksi bagi pelaku pelibatan anak dalam kegiatan
pornografi ? di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan
tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Adanya regulasi serta sanksi yang tegas bagi segala tindakan pornografi anak,
perlindungan terhadap anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang
sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap anak oleh pemerintah harus didasarkan
pada prinsip hak anak dan perlindungan atas hak anak