Abstract :
Kesehatan merupakan salah satu modal untuk berlangsungnya kehidupan
manusia, produktivitas dan aktivitas seseorang dipengaruhi oleh kondisi kesehatan
orang tersebut. Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, maka kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah 1.Untuk Mengetahui
Perlindungan Konsumen tentang Peredaran Obat Tradisional Menurut Aturan
Perundang-Undangan.2.Untuk Mengetahui Pengawasan oleh Pemerintah Terhadap
Konsumen atas Peredaran Obat Tradisional. Di dalam Penulisan skripsi ini penulis
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap
bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang
relevan dengan skripsi ini.
Perlindungan terhadap konsumen atas peredaran obat tradisional telah diatur
dalam berbagai peraturan perundang undangan Bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen melalui suatu peraturan dalam hal ini pemerintah membuat suatu Undang-
Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, gunanya untuk
melindungi kegiatan perdagangan antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu
UUPK juga merupakan jaminan produsen apabila melanggar ketentuan yang berlaku
maka konsumen berhak meminta ganti rugi.